Pertanyaan :
1. si A termasuk pedagang yang lumayan sukses, dia mempunyai simpanan uang yang lumayan
banyak, akan tetapi ia juga mempunyai hutang yang cukup banyak, seandainya ia melunasi hutang, maka uangnya tidak ada yang tersisa, apakah si A wajib mengeluarkan zakat fitrah?
banyak, akan tetapi ia juga mempunyai hutang yang cukup banyak, seandainya ia melunasi hutang, maka uangnya tidak ada yang tersisa, apakah si A wajib mengeluarkan zakat fitrah?
2. si B sudah menekuni pekerjaan sebagai tukang becak selama sepuluh tahun, penghasilannya hanya cukup buat makan saja dan tidak cukup untuk membayar zakat fitrah, tanpa disangka, pada malam lebaran ia diberi THR (Tunjangan Hari Raya) oleh langganannya dengan jumlah yang tidak sedikit, sehingga jika ia membayar zakat fitrah, THR pun masih sisa, dalam keadaan demikian, wajibkah ia mengeluarkan zakat fitrah?
Jawaban :
1. Menurut Imam Romli ra, tetap wajib zakat, karena hutang bukan penghalang atas wajibnya membayar zakat. Menurut Imam Ibnu Hajar ra, diperinci, apabila untuk membayar hutang uangnya masih tersisa, maka wajib zakat dan apabila tidak tersisa sama sekali, maka tidak wajib zakat.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar